Penanganan disabilitas

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. surat permohonan
  2. fotocopy ktp,kk dan kis-pbi
  3. foto full badan (untuk disabilitas tubuh)
  4. surat keterangan tidak mampu

  1. pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. petugas melakukan assesment, verifikasi dan validasi
  4. proses pengusulan bantuan
  5. petugas melakukan pendampingan persiapan bantuan
  6. petugas membuat berita acara penyerahan bantuan

sesuai kebutuhan layanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan fasilitas bantuan bagi disabilitas

1. pengaduan langsung melalui dinas sosial kabupaten musi banyuasin c.q bidang rehabilitasi sosial

2. akun media sosial dinas sosial kabuapten musi banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA