Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)

  1. Surat permohonan bantuan tenaga pengukuran hasil tindak pdana kehutanan dari pihak Kepolisian atau Kejaksaan

  1. Pemohon bersurat kepada UPTD KPHP BATU AYAU untuk dapat difasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan
  2. Kasubbag Tata usaha mencatat permohonan ke dalam agenda surat masuk kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala UPTD KPHP BATU AYAU
  3. Kepala UPTD KPHP BATU AYAU memerintahkan Kasi Perlindugan, KSDAE dan pemberdayaan Masyarakat untuk menugaskan stafnya memfasilitasi pembentukan KTH dimaksud
  4. Kasi Perlindungan,KSDAE dan pemberdayaan Masyarakat membuat rencana anggaran biaya (RAB) serta Menyusun tim yang akan bertugas
  5. Kasi Perlindungan, KSDAE dan pemberdayaaan Masyarakat mengajukan permohonan pembuatan Surat Perintan (SPT) sebagai dasar kerja tim ke lokasi permohon
  6. Tim melakukan fasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bersama masyarakat dengan Menyusun struktur organisasi KTH serta mengumpulkan kelengkapan-kelengkapan administrasi KTH untuk diregistrasikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
  7. Tim membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pembentukan KTH kepada Kasi Perlindungan,KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
  8. Kasi Perlindungan, KSDAE dam Pemberdayaan Masyarakat melaporkan hasil kerja tim kepada Ka. UPTD KPHP Batu Ayau
  9. Kepala UPTD KPHP Batu Ayau menyampaikan hasil pembentukan KTH dan mendatafkannya kepada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim untuk diregistrasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara pembentukan KTH, Rekomendasi Register KTH dan AD/ART KTH

e-mail : kphp.Batu Ayau@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batu Ayau

Seksi Perlindungaan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat

Kantor : Jl. A. Yani Melak Ulu Sendawar Kutai Barat.

Kode pos 75565

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)"