Proses tanggap darurat bantuan buffer stock bencana alam

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. surat keterangan dari kepala desa
  2. surat keterangan dari lurah/camat
  3. kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)

  1. surat/proposal bantuan bencana
  2. usulan bantuan diagendahkan
  3. kepala dinas membuat disposisi
  4. kepala bidang memperlajari disposisi
  5. kasi bencana alam melaksanakan survei ke lokasi
  6. staf membuat berita acara
  7. penyerahan bantuan

Pelayanan terselesaikan dalam waktu 1 hari apabila pesyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Proses tanggap darurat bantuan buffer stock bencana alam

1. Melalui Kotak Saran

2. Melalui Anggota Tagana yang bertugas di lapangan

3. Melalui Email: dinassosialkab.musibanyuasin@gmail.com

4. Melalui Media Sosial : 

1. Facebook : Dinas Sosial Muba

2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA