Penerbitan Izin Penggunaan Arsip Yang Bersifat Tertutup di Simpan di Disperpusip

No. SK: 05/DISTAKA/TAHUN 2021

  1. Surat Rekomendasi atau Permohonan
  2. Kartu Identitas diri
  3. Proposal tugas penelitian

  1. Pengguna menyerahkan surat permohonan/rekomendasi
  2. Petugas kearsipan menerima menelaah surat beserta kelengkapan dari pemohon
  3. Petugas menyurati (disetujui) terkait izin penggunaan arsip kepada pengguna
  4. Pengguna mendatangi kembali ke pelayanan kearsipan dengan membawa surat/rekomendasi dari pencipta arsip
  5. Pengguna arsip diminta untuk membuat surat pernyataan
  6. Tunggu proses petugas menyiapkan arsip untuk diserahkan oleh pengguna
  7. Pengguna menerima arsip dan memanfatkan sesuai tujuan


Tidak dipungut biaya

Arsip OPD

SMS Pengaduan : 085245593786

dengan format : PM(spasi)NAMA(spasi) ALAMAT

(spasi)ISI PENGADUAN

Kotak Pengaduan : Ruang Perpustakaan Dinas I Perpustakaan Kata Pontianak

Lt. II (Meja Pengaduan), JI. Alianyang 7B Pontianak

Tatap Muka Langsung: Informasi & Pengaduan

Website : www.arpusda.pontianakkota.go.id

Email : ipauponuianaggmal.com

Telp : 0561-8102060/ 08115700460

Fax : 0561-764782



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penggunaan Arsip Yang Bersifat Tertutup di Simpan di Disperpusip"