Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 00.8.3.2/329/PUSK-TJB/II/2024

  1. Rujukan internal dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima Pasien datang dan masuk dari unit gawat darurat
  2. Pasien atau keluarga menandatangani formulir inform consent jika bersedia dilakukan rawat inap
  3. Pasien yang dirawat inap dilakukan pemariksaan laboratorium atau dikonsultasikan ke gizi jika diperlukan
  4. Pasien diperbolehkan pulang jika keadaan sudah membaik
  5. Paseien dirujuk ke fasilitas kesehatan diatasnya jika keadaan tidak membaik

Pelayanan Rawat Inapwaktu penyelesaian  15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Pelayanan Rawat Inap

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email : puskesmaslunang@gmail.com 4. WA : 082170934880

5. FB : Puskesmas Tanjung Beringin

6.Instagram : Puskesmaslunang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"