Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Label Merah : 1-5 Menit

Label Kuning : 45 Menit

Label Hijau : 60 Menit

Label Hitam : 120 Menit

1. Pasien Umum

    - Dalam Wilayah: Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan     Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

    - Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan     Kesehatan

2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di jamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penanganan Kegawatdaruratan

1. WA : 088230502964

2. Telepon : (0336) 6200404

3. Email : pkmnogosari@gmail.com

4. Instagram : @pkmnogosari

5. Youtube : Puskesmas Nogosari Jember Official

6. Kotak Saran

7. Secara langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Nogosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"