Standar Pelayanan Patroli Gabungan Perlindunagn dan Pengamanan Hutan

No. SK: 522/936/KPTS/BR-I/2020

  1. Surat permohonan dari pemegang ijin dalam wilayah kerja KPHL Batu Rook

  1. Kepala UPTD KPHL Batu Rook memerintahkan KS. Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat untuk membentuk tim bantuan tenaga Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Hutan
  2. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat mempersiapkan undangan rapat kepada pemohon untuk membicarakan kondisi terkini, strategi patroli, jumlah personil yang diperlukan serta peralatan yang akan dibawa oleh tim
  3. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat membentuk tim patroli gabungan bersama pemohon untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Tugas oleh Kasubag. Tata Usaha
  4. Tim melaksanakan patroli gabungan bersama pemohon dan membuat laporan hasil patroli gabungan perlindungan dan pengamanan hutan
  5. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menerima hasil laporan tim patroli gabungan perlindungan dan pengamanan hutan dan menyampaikan kepada Kepala UPTD KPHL Batu Rook.
  6. Kepala UPTD KPHL Batu Rook menerima hasil laporan dimaksud untuk kemudian menjadi bahan moniroting dan evaluasi terkait perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah kerja KPH.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kehutanan

Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHL Batu Rook.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Patroli Gabungan Perlindunagn dan Pengamanan Hutan"