Standr Pelayanan Fasilitasi Perhutanan Sosial

No. SK: 522/936/KPTS/BR-I/2020

  1. Surat permohonan dari Kelompok Tani Hutan atau pemegang ijin dalam wilayah kerja KPHL Batu Rook.

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPH untuk dapat difasilitasi pembuatan draft kerjasama dalam skema Perhutanan Sosial, skema tersebut dapat berupa Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
  2. Kepala UPTD KPHL Batu Rook memerintahkan Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat untuk menugaskan stafnya memfasilitasi penyusunan draft dimaksud bersama pemohon
  3. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat membuat rencana anggaran biaya (RAB) serta menyusun tim yang akan bertugas, menentukan sasaran atau rencana lokasi kerjasama, peta PIAPS serta pihak-pihak yang akan terlibat dalam kegiatan
  4. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat mengajukan permohonan pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar kerja tim ke lokasi pemohon.
  5. Tim melakukan fasilitasi Perhutanan Sosial bersama masyarakat KTH atau perijinan
  6. Tim membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas fasilitasi Perhutanan Sosial kepada Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat melaporkan hasil kerja tim kepada Kepala UPTD KPHL Batu Rook
  8. Kepala UPTD KPHL Batu Rook menyampaikan hasil fasilitasi Perhutanan Sosial kepada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim, Pokja PS atau Kementerian LHK untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kehutanan

Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHL Batu Rook.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standr Pelayanan Fasilitasi Perhutanan Sosial"