Standar Pelayanan Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)

No. SK: 522/936/KPTS/BR-I/2020

  1. Surat permohonan masyarakat dan atau Kelurahan yang ingin membentuk Kelompok Tani Hutan.

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPH untuk dapat difasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan.
  2. Kasubbag. Tata Usaha mencatat surat permohonan ke dalam agenda surat masuk kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala UPTD KPHL Batu Rook
  3. Kepala UPTD KPHL Batu Rook memerintahkan Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat untuk menugaskan stafnya memfasilitasi pembentukan KTH dimaksud.
  4. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat membuat rencana anggaran biaya (RAB) serta menyusun tim yang akan bertugas.
  5. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat mengajukan permohonan pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar kerja tim ke lokasi pemohon.
  6. Tim melakukan fasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersama masyarakat dengan menyusun struktur organisasi KTH serta mengumpulkan kelengkapan-kelengkapan administrasi KTH untuk di registrasikan kepada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim.
  7. Tim membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pembentukan KTH kepada Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat.
  8. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat melaporkan hasil kerja tim kepada Kepala UPTD KPHL Batu Rook.
  9. Kepala UPTD KPHL Batu Rook menyampaikan hasil pembentukan KTH dan mendaftarkannya kepada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim untuk diregistrasi.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kehutanan

Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHL Batu Rook.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)"