Standar Layanan data dan Informasi

No. SK: 522/936/KPTS/BR-I/2020

  1. Surat Permohonan dari masyarakat atau instansi yang ditujukan kepada UPTD KPHL Batu Rook (via pos/kurir/email kphlbaturook@gmail.com)
  2. Hadir atau datang langsung ke kantor UPTD KPHL Batu Rook

  1. Petugas melakukan pengagendaan surat atau email masuk dari pemohon dan selanjutnya mengajukan disposisi kepada Kepala UPTD KPHL Batu Rook
  2. Kepala UPTD KPHL Batu Rook memberikan disposisi terhadap surat atau email masuk kepada Kepala Seksi atau Kasubbag Tata Usaha
  3. Kepala Seksi atau Kasubbag Tata Usaha menindaklanjuti hasil disposisi pimpinan dengan menugaskan staf yang berkepentingan dalam memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada pengguna layanan atau pemohon.
  4. Data dan informasi yang telah siap disampaikan kepada atasan langsungnya untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala UPTD KPHL Batu Rook.
  5. Data dan Informasi yang telah selesai kemudian dikirim Kembali melalui jasa pengiriman atau alamat email pemohon dikirim Kembali melalui jasa pengiriman atau alamat email pemohon
  6. Untuk pengguna layanan atau pemohon yang langsung datang ke kantor UPTD KPHL Batu Rook menunjukkan Identitas dan menyampaikan maksud kedatangan untukmendapatkan data dan informasi yang dbutuhkan dan langsung diarahkan bertemu kepada bagian atau seksi yang menangani sesuai keperluannya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

1. Subbag Tata Usaha atau

2. Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

3. Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan data dan Informasi "