Pelayanan Lansia

  1. 1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  2. 2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. 3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang kependaftaran untuk menyerahkan identitas tanpa no antrian dikarenakan lansia termasuk sebagai yang mendapatkan layanan prioritas
  2. 2. Pasien masuk keruangan pemeriksaan lansia sesuai urutan
  3. 3. Pasien dilakukan pemeriksanaan tanda-tanda vital
  4. 4. Pasien dilakukan anamnesa
  5. 5. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dokter sesuai keluhan
  6. 6. Pasien ke ruang pemeriksaan penunjang apabila diperlukan (laboratorium/konseling)
  7. 7. Pasien diberikan terapi atau tindakan sesuai kebutuhan
  8. 8. Pasien diberi resep

§  15 menit tanpa pemeriksaan penunjang

§  30 menit dengan pemeriksaan penunjang


Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 


Layanan Pemeriksaan Lansia ( resep )

1.   WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

2.   Instagram @puskesmasbatulicin1

3.   Facebook Puskesmas Batulicin 1

4.   Email : pkm.btl1@gmail.com

5.   Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"