Standar Pelayanan Bantuan Saksi Ahli Bidang Kehutanan

No. SK: 522/936/KPTS/BR-I/2020

  1. Surat permohonan bantuan tenaga saksi ahli bidang kehutanan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPHL Batu Rook untuk dapat dikirim bantuan teaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan
  2. Kasubbag Tata Usaha mencatat surat permohonan
  3. Kepala KPHPL Batu Rook melakukan disposisi terkait permohonan sebagai Saksi Ahli bidang kehutanan dan disampaikan kepada Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
  4. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menunjuk personil pegawai yang memiliki kualifikasi dibidangnya, disertai dengan Surat Perintah Tugas
  5. Setelah selesai melakukan tugas sebagai Saksi Ahli maka wajib membuat laporan hasil kegiatan dimaksud untuk disampaikan kepada Kepala KPHL Batu Rook
  6. Kepala KPHPL Batu Rook menerima hasil laporan dimaksud untuk kemudian menjadi bahan monitoring dan evaluasi terkait kasus tindak pidana bidang kehutanan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kehutanan

Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Saksi Ahli Bidang Kehutanan"