Standar Pelayanan Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan

  1. Surat permohonan bantuan tenaga pengukuran hasil tindak pidana kehutanan dari pihak Kepolisian atau Kejaksaan.
  2. Kartu Identitas Pemohon
  3. ddsfdghfdh

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPH untuk dapat dikirimkan bantuan Tenaga Pengukuran
  2. Kasubbag Tata Usaha mencatat surat permohonan ke dalam agenda surat masuk kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala UPTD KPHL Batu Rook.
  3. Kepala KPHL Batu Rook melakukan disposisi terkait permohonan Tenaga Pengukuran kemudian diteruskan pada kepala seksi perencanaan dan pemanfaatan hutan
  4. Kasi Perencanaan dan PemanfaatanHutan mengirimkan petugas pengukuran disertai Surat Perintah Tugas yang disesuaikan dengan barang bukti yang diperoleh
  5. Setelah selesai melakukan pengukuran oleh petugas yang dibuktikan dengan adanya Laporan Hasil Pengukuran dan Berita Acara Hasil Pengukuran , selanjutnya Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan melaporkan hasilnya kepada Kepala UPTD KPHL Batu Rook
  6. Kepala UPTD KPHL Batu Rook menerima hasil laporan dimaksud untuk kemudian menjadi bahan monitoring dan evaluasi terkait tidak kasus tindk pidana bidang kehutanan

Waktu bisa tergantung jumlah kayu yang diukur

Tidak dipungut biaya

Kehutanan

Kasi Perencanaan Pemanfaatan Hutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan"