Poli Paru

No. SK: 57 TAHUN 2024

  • Pasien Umum
    1. KTP
  • Pasien BPJS
    1. KTP
    2. Kartu BPJS
    3. Surat Rujukan

  • Pasien Umum
    1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab.rontgen)
    5. Pemberian terafi atau resep obat
    6. Pengambilan obat di depa farmasi
    7. Penyelesaian administrasi /pembayaran di kasir
    8. Pasien pulang/dirawat
  • PASIEN BPJS
    1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab.rontgen)
    5. Pemberian terafi atau resep obat
    6. Pengambilan obat di depa farmasi
    7. Penyelesaian administrasi /pembayaran di kasir
    8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam khusus prosedur 1-5

1. Pasien Umum :Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

POLI PARU

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telephone : 0739 21118

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Paru"