Pelayan Kesehatan Kusta

No. SK: 006/400.7/2024

  • Pasien baru
    1. fotocopy kk atau ktp
    2. kartu bpjs

  1. Pasien datang ke Puskesmas mengambil nomor antrian.
  2. Pasien melakukan pendafataran di mesin pendaftaran. Untuk pasien baru, pasien perlu mengisi general consent dan mendapatkan nomor antrian poli Kusta. Untuk pasien lama, bisa langsung mendapatkan antrian poli Kusta.
  3. Pasien menuju Nurse Station untuk dilakukan TTV.
  4. Pasien menunggu untuk dipanggil di depan poli Kusta.
  5. Pasien mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan/atau pemeriksaan ke laboratorium jika dibutuhkan.
  6. Jika Pasien perlu dirujuk, dokter akan memberikan rujukan untuk selanjutnya mendapatkan pelayanan di RS.
  7. Jika Pasien diresepkan obat oleh dokter, pasien menuju ruang farmasi untuk menerima obat.
  8. Pasien pulang.

Hari Senin – Kamis : 07.30 – 11.00 WIB

Hari Jumat-Sabtu    : 07.30 – 10.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Konsultasi dengan dokter dan atau tindakan medis sesuai indikasi

1.     Email     : puskesmascipadu@gmail.com

2.     Tlp         : 021-733 1363

3.     Website  : https://puskesmas.tangerangkota.go.id/upt/cipadu

4.     Kotak saran di UPT Puskesmas Cipadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Kesehatan Kusta"