No. SK: 100.3.3/27/2023
1. Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp dengan kondisi risiko tinggi langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan.
2. Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp di layanan dengan risiko sedang akan mendapatkan layanan dalam jangka waktu kurang lebih 6 jam dari laporan diterima.
3. Pengaduan langsung atau melalui telepon/ hotline/Whatsapp di layanan dengan risiko rendah akan mendapat layanan dalam jangka waktu 3x24 jamTidak dipungut biaya
Pengaduan Masyarakat dan Sistem Jemput Bola
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang 2. Melalui media E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id Instangram : @dinsos_kotasabang |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Pengaduan
Pengelola Pengaduan
Koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Koordinator Bidang Pemberdayaan Bantuan Sosial
Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong