Pengaduan Masyarakat dan Sistem Jemput Bola

No. SK: 100.3.3/27/2023

  1. Pelayanan kepada Masyarakat khusus Perempuan dan Anak dalam wilayah Kota Sabang

  1. Penerimaan pengaduan dapat dilakukan dengan cara: .Penerima Manfaat datang langsung ke layanan pengaduan UPTD PPA. .Penerima Manfaat melakukan pengaduan tidak langsung: - melalui telepon, Whatsapp, surat cetak/surat elektronik/e-mail yang ditujukan kepada UPTD PPA atau penyelenggara layanan PPA lainnya, - dilaporkan oleh pihak lain selain Penerima Manfaat, - Penjangkauan Korban, rujukan dari penyelenggara layanan PPA lainnya, dan - pelimpahan dari penyelenggara layanan PPA lainnya.
  2. Melakukan identifikasi kasus untuk membedakan kasus Penerima Manfaat berdasarkan kriteria: . jenis kasus; . risiko Penerima Manfaat; dan . kewenangan layanan. Setelah mengumpulkan identitas Penerima Manfaat yang terdiri dari nama, umur, pekerjaan, status pernikahan, alamat rumah, kontak korban, dan sebagainya, maka dilanjutkan dengan: a. melakukan identifikasi apakah jenis kasus Penerima Manfaat sesuai Standar Layanan ini atau tidak, jika ya, maka dilanjutkan dengan tahap layanan selanjutnya. Jika tidak, maka dijelaskan alasannya dan diberi informasi layanan lain yang sesuai dengan kebutuhannya; b. menilai kondisi Penerima Manfaat apakah termasuk dalam risiko tinggi, sedang, atau rendah. c. Mengidentifikasi apakah kasus Penerima Manfaat menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Jika kriterianya termasuk kewenangan pemerintah daerah maka dilanjutkan dengan layanan di daerah, jika kewenangan pemerintah pusat maka UPTD PPA mengirim surat rujukan ke layanan rujukan akhir di Kementerian PPPA.
  3. Asesmen biopsikososial masalah dan kebutuhan Penerima Manfaat serta layanan dukungan psikososial awal: setelah diperoleh hasil analisa bahwa Penerima Manfaat dapat dibantu, maka dilanjutkan asesmen biopsikososial mendalam secara komprehensif untuk menemukan masalah dan kebutuhan Penerima Manfaat dari berbagai aspek fisik, psikis, sosial, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya untuk mendapatkan intervensi layanan secara komprehensif.
  4. Menyusun rencana intervensi layanan berdasarkan hasil asesmen biopsikososial yang mencakup rekomendasi layanan kepada penyelenggara layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilakukan bersama Penerima Manfaat
  5. Melakukan input data dari identitas sampai kronologi kasus yang diperoleh dari tahap penerimaan pengaduan, asesmen, sampai pemberian rekomendasi dan rencana intervensi layanan. Data tersebut diserahkan kepada staf pengelola data dan informasi yang melakukan input data ke dalam Simfoni PPA

1.    Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp dengan kondisi risiko tinggi langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan.

2.  Pengaduan langsung atau melalui telepon/hotline/Whatsapp di layanan dengan risiko sedang akan mendapatkan layanan dalam jangka waktu kurang lebih 6 jam dari laporan diterima.

  3.  Pengaduan langsung atau melalui telepon/ hotline/Whatsapp di layanan dengan risiko             rendah akan mendapat layanan dalam jangka waktu 3x24 jam

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masyarakat dan Sistem Jemput Bola

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang

2.  Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store