Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan.

No. SK: 522/736/KPHP/DM-I/2020

  1. Surat permohonan bantuan tenaga pengukuran hasil tindak pidana kehutanan dari pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPH untuk dapat dikirimkan bantuan Tenaga Pengukuran.
  2. Kasubbag Tata Usaha mencatat surat permohonan ke dalam agenda surat masuk kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala UPTD KPHP Damai.
  3. Kepala UPTD KPHP Damai melakukan disposisi terkait permohonan Tenaga Pengukuran kemudian diteruskan pada kepala seksi perencanaan dan pemanfaatan hutan.
  4. Kasi Perencanaan dan PemanfaatanHutan mengirimkan petugas pengukuran disertai Surat Perintah Tugas yang disesuaikan dengan barang bukti yang diperoleh.
  5. Setelah selesai melakukan pengukuran oleh petugas yang dibuktikan dengan adanya Laporan Hasil Pengukuran dan Berita Acara Hasil Pengukuran, selanjutnya Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan melaporkan hasilnya kepada Kepala UPTD KPHP Damai.
  6. Kepala UPTD KPHP Damai menerima hasil laporan dimaksud untuk kemudian menjadi bahan monitoring dan evaluasi terkait tidak kasus tindak pidana bidang kehutanan.

Disesuaikan dengan jumlah kayu yang akan diukur.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Pegukuran Kayu.

uptdkphpdamai@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdkphpdamai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan."