Pelayanan pembuatan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)

No. SK: 64.1

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Pemilik Usaha/Pengelola Usaha
  2. Fotocopy Surat Izin Gangguan/SITU/SIUP.
  3. Mengisi formulir permohonan NPWPD.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD.

Telpon : (0561) 732509 

 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Ruang Pelayanan

 Tatap Muka : Informasi & Pengaduan 

 Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eponti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)"