Pelayanan Rujukan

No. SK: 100.3.3/27/2023

  1. Laporan Masyarakat/ Instansi lain bawa terdapat kasus;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
  3. Memiliki KK;
  4. Memiliki BPJS;
  5. Terlantar atau rawan terlantar;
  6. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya.

  1. Pelapor atau calon penerima manfaat atau klien datang ke Dinsos, PMG, PPPA dan diterima dengan baik oleh petugas selanjutnya diteruskan ke Kabid Rehsos;
  2. Pekerja sosial melakukan penjangkauan dan assesment pada calon penerima manfaat;
  3. Pekerja sosial dan bidang rehsos mempersiapkan data pendukung untuk pembuatan surat pengantar/ rujukan dan berita acara serah terima calon penerima manfaat ke Panti/ Balai Rehabsos/ RSJ;
  4. Kepala Bidang Rehabsos memeriksa dan mengoreksi surat pengantar/ rujukan dan berita acara serah terima calon penerima manfaat dan disampaikan ke Sekretaris Dinas;
  5. Kepala Dinas memeriksa surat pengantar/rujukan dan berita acara serah terima calon penerima manfaat, jika Setuju menandatangani dan menyerahkan kepada sekretaris, jika tidak setuju mengembalikan kepada sekretaris untuk diperbaiki;
  6. Pekerja sosial dan bidang rehsos melaksanakan kegiatan pengiriman calon penerima manfaat ke Panti/Balai Rehabsos/RSJ.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rujukan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang

2.   Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store