Pengurusan Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 460/007/DSP3A/2024

  1. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa / Lurah
  2. Surat Keterangan Aktif Sekolah
  3. Fotocopy KTP Orang Tua
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KIP, KIS, dan KKS jika memiliki

  1. Pemohon membawa persyaratan ke DSP3A
  2. DSP3A mengeluarkan surat rekomendasi pengurusan KIP
  3. Pemohon membawa surat rekomendasi kembali ke sekolah

Berkas pelayanan di selesaikan paling lama 10 (sepuluh menit) setelah mengantar berkas di loket pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pengurusan surat rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Pengaduan langsung : Kotak Saran dan pengaduan di Loket Pengaduan

Website : https://dinsosp3a.madina.go.id

Email : dinassosialp3a2023@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store