Pelayanan Reunifikasi Keluarga

No. SK: 100.3.3/27/2023

  1. Laporan Masyarakat/ Instansi lain bawa terdapat kasus;
  2. Terlantar atau rawan terlantar;
  3. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya;
  4. Masih memiliki keluarga di kampung atau daerah asalnya.

  1. Pelapor atau calon penerima manfaat atau klien datang ke Dinsos, PMG, PPPA dan diterima dengan baik oleh petugas;
  2. Petugas memeriksa kondisi klien, jika sehat maka lanjut ke prosedur selanjutnya, jika tidak sehat maka dibawa ke puskesmas atau rumah sakit. Setelah sehat lanjut ke prosedur selanjutnya;
  3. Pekerja sosial melakukan assesment dan penelusuran keluarga klien: a. Apabila keluarga klien bertempat tinggal di kota Sabang,maka akan dilaksanakan proses penyatuan kembali ke keluarga b. Apabila keluarga klien bertempat tinggal di luar kota Sabang, maka klien akan dipulangkan ke keluarganya. Pekerja sosial melakukan koordinasi dan mengirimkan surat permohonan fasilitasi penjemputan klien ke DinasSosial Provinsi Aceh.
  4. Klien diantar dan didampingi oleh Petugas Sosial ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh atau reunifikasi ke keluarga klien.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Reunifikasi Keluarga

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang

2.    Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store