Pelayanan Medikolegal

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  1. Bukti Pembayaran pembuatan surat
  2. Surat Pengantar pembuatan surat Medikolegal

  1. 1. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran 2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang(lab atau rontgen bila diperlukan) dan Tindakan medis 3. Dokter membuat pengantar untuk pembuatan surat medicolegal 4. Penyelesaian administrasi 5. Pembuatan surat Medikolegal 6. Surat medicolegal diserahkan kepada pasien/keluarga

Kurang dari 30 menit

Umum: Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur No.79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong

JKN: Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Medikolegal

3.    Website :

Facebook : Uptd Rsud Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medikolegal"