Pemulasaran Jenazah

No. SK: 017

  1. Menerima laporan pasien meninggal dari petugas ruangan Tindakan/IGD/Rawat Inap

  1. Jenazah datang baik dari Luar RSUD/Dalam RSUD
  2. Jenazah dari luar RSUD di bawa melalui IGD
  3. Jenazah dari dalam RSUD, petugas ruangan Tindakan/IGD/Rawat Inap melapor kepada petugas kamar jenazah
  4. Jenazah dibawa petugas menuju ke Kamar Jenazah
  5. Jenazah dirapikan oleh petugas
  6. Keluarga menyelesaikan administrasi
  7. Jenazah dikembalikan ke keluarga Pasien
  8. Keluarga menandatangani serah terima Jenazah

KesehatanSesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Pemulasaran Jenazah

1.     Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.     Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.     Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.     Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.     Media Sosial :

a)     Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)     X : rsud_seribu

c)     Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah "