Patroli Gabungan Perlindungan Dan Pengamanan Hutan

No. SK: 522/736/KPHP/DM-I/2020

  1. Surat permohonan dari pemegang ijin dalam wilayah kerja KPHP Damai.

  1. Kepala UPTD KPHP Damai memerintahkan KS. Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat untuk membentuk tim bantuan tenaga Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Hutan.
  2. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat mempersiapkan undangan rapat kepada pemohon untuk membicarakan kondisi terkini, strategi patroli, jumlah personil yang diperlukan serta peralatan yang akan dibawa oleh tim.
  3. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat Pembentuk tim patroli gabungan bersama pemohon untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Tugas oleh Kasubag. Tata Usaha.
  4. Tim melaksanakan patroli gabungan bersama pemohon dan membuat laporan hasil patroli gabungan perlindungan dan pengamanan hutan.
  5. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menerima hasil laporan tim patroli gabungan perlindungan dan pengamanan hutan dan menyampaikan kepada Kepala UPTD KPHP Damai.
  6. Kepala UPTD KPHP Damai menerima hasil laporan dimaksud untuk kemudian menjadi bahan moniroting dan evaluasi terkait perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah kerja KPH.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tim Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan

email : uptdkphpdamai@gmail.com UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Damai Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Jl. Ahmad Yani RT 11 Melak , Kutai Barat Kode Pos 75765

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdkphpdamai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Patroli Gabungan Perlindungan Dan Pengamanan Hutan"