Pelayanan Visum Et Repertum (VER)

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  1. Surat pengantar permintaan VER dari kepolisian
  2. Bukti pembayaran pembuatan surat

  1. 1. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran 2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang(lab atau rontgen bila diperlukan) dan Tindakan medis 3. Kepolisian mengajukan permintaan VER 4. Dokter membuat pengantar untuk pembuatan VER 5. Pembuatan VER 6. Penyelesaian administrasi 7. Hasil VER diserahkan ke kepolisian

1x24 jam

Umum: Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur No.79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong

Pelayanan Visum Et Repertum

3.    Website :

Facebook : Uptd Rsud Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum (VER)"