Pelayanan Pengaduan

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  1. Pengaduan secara lisan dan tertulis
  2. Identitas Resmi Pengadu

  • Pengaduan secara lisan
    1. 1. Terima pengaduan dari Pasien /Keluarga Pasien / Pengunjung dengan sopan; 2. Isi lembar penanganan pengaduan / saran sesuai dengan pengaduan yang disampaikan; 3. Sampaikan klarifikasi tentang pengaduan yang ada; 4. Minta tandatangan pengadu pada lembar penanganan pengaduan bila komplain teratasi; 5. Bila pengadu tidak puas dengan klarifikasi, laporkan pengaduan tersebut ke Humas; 6. Humas menerima pengadu dan laporkan kepada kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindak lanjuti oleh Manajemen; 7. Bila pengaduan tidak dapat diatasi kepala Sub Bagian Tata Usaha, agendakan rapat internal dengan pihak terkait; 8. Minta nomor kontak pengadu untuk dapat menginformasikan hasil rapat internal; 9. Penyampaian tanggapan kepada pengadu.
  • pengaduan secara tertulis
    1. 1. Buka kotak pengaduan setiap hari dan catat semua pengaduan dalam buku pengaduan 2. Cek harian media social resmi RSUD Borong, media aplikasi QR Code dan media masa, bila ada keluhan cetak keluahan dan catat dalam buku pengaduan; 3. Serahkan keluhan yang telah dilampiri lembar penanganan kepada pengadministrasi surat masuk; 4. Terima pengaduan yang telah ditindak lanjut oleh pihak terkait; 5. Catat tindak lanjut dibuku pengaduan 6. Konfirmasi kepada pengadu tentang tindak lanjut pengaduan; 7. Minta tanda tangan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada lembar penanganan yang telah dikonfirmasi.

maksimal 3 hari kerja sesuai grading pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

3.    Website :

Facebook : Uptd Rsud Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"