Farmasi

  • Pasien Umum/BPJS Kesehatan
    1. Telah terdaftar di SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit)
    2. Membawa Resep obat dan Struk/Bukti pembayaran obat dari kasir

  • Pasien Umum/BPJS Kesehatan
    1. Pasien atau keluarga datang dengan membawa Resep obat dan struk/bukti pembayaran obat
    2. Validasi resep oleh petugas
    3. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
    4. Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta Unit dimana pasien berobat

Pelayanan Obat Jadi : Kurang dari 15 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Pelayanan Obat Racikan : Kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Pasien Umum:

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Pasien BPJS Kesehatan:

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan


Pelayanan Farmasi

1.      Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.      Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.      Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.      Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.      Media Sosial :

a)      Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)      X :rsud_seribu

c)      Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"