Pelayanan Obat Jadi : Kurang dari 15 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
Pelayanan Obat Racikan : Kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
Pasien Umum:
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Pasien BPJS Kesehatan:
Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan
Pelayanan Farmasi
1. Cepat Respon Masyarakat (CRM)
2. Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id
3. Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com
4. Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)
5. Media Sosial :
a) Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu
b) X :rsud_seribu
c) Tiktok : rsud.kep.seribu
6. Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store