Pelayanan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Surat Pengantar Kepala des/kelurahan
  2. Keputusan/penetapan perubahan/pembatalan Akta catatan sipil yang dimiliki
  3. Potocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang bersangkutan dan dilegalisir
  4. Bagi Warga Negara Asing (WNA) Agar melampirkan fotocopy dokumen imigrasi paspor dan STMD dari Kepolisian republik indonesia

  1. Penduduk mengisi formulir Akta Perubahan Status Kewarganegaraan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi database kependudukan
  3. Petugas melakukan pencatatan pada buku register Akta Perubahan Status Kewarganegaraan dan penduduk menandatangani register
  4. Petugas melakukan entry dan cetak Akta Perubahan Status Kewarganegaraan
  5. Petugas menyerahkan akta perubahan Status Kewarganegaraan Ke Penduduk

Proses Pembuatan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan  Membutuhkan Jangka Waktu satu hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan di verifikasi.

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan status kewarganegaraan

Pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur masyarakat seperti warga, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, aparat pemerintah, konsultan, wartawan, dan sebagainya. Pengaduan dan permasalahan terkait pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Dokumen Adminduk dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaduan berikut:

  • Pengaduan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan melalui Konsultasi atau 4 mata maupun tatap mata, SMS, Media Sosial, dan seba
  • gainya

  • Pengaduan secara langsung dapat disampaikan Oleh Petugas pengaduan Layanan kepada Perorangan atau Individu maupun masyarakat.

Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui:

  • Buku/formulir pengaduan;
  • Telepon;
  • Website;
  • Kotak pengaduan, SMS, internet (e-mail), pos (termasuk alamat kotak pos);
  • Tim Pelaksana Kegiatan PISEW, konsultan, pelaku Kegiatan, LSM, DPRD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Berita media massa.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan "