No. SK: 64.1
1 Hari
Keterangan :
b Dasar Pengenaan Pajak adalah NJOP p class="listparagraph" span old="" style serif mso-fareast-font-family:batangche mso-bidi-font-family:arial color:black mso-themecolor:text1 mso-ansi-language:en-us>c. NJOP Tidak Kena Pajak = 10 juta
d. Untuk pembayaran menggunakan fasilitas Bank di kenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.000,-
STTS PBB atau dokumen lain yang dipersamakan
Telpon : (0561) 732509 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan
Daerah Ruang Pelayanan
Tatap Muka : Informasi & Pengaduan
Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id
E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store