Pelayanan pembayaran pajak PBB-P2 tahun berjalan

No. SK: 64.1

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

1 Hari

Keterangan :

b Dasar Pengenaan Pajak adalah NJOP p class="listparagraph" span old="" style serif mso-fareast-font-family:batangche mso-bidi-font-family:arial color:black mso-themecolor:text1 mso-ansi-language:en-us>c. NJOP Tidak Kena Pajak = 10 juta

d. Untuk pembayaran menggunakan fasilitas Bank di kenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.000,-

STTS PBB atau dokumen lain yang dipersamakan

Telpon : (0561) 732509 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan

 Daerah Ruang Pelayanan 

 Tatap Muka : Informasi & Pengaduan 

 Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id 

 E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eponti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembayaran pajak PBB-P2 tahun berjalan"