Pelayanan Loket Pembayaran IGD

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  1. Kertas rincian tindakan dari IGD

  1. A. Pasien JKN 1. Pasien/ keluarga memberikan kertas rincian Tindakan dari IGD ke petugas loket pembayaran 2. Petugas loket melakukan pembilingan sesuai rincian Tindakan 3. Petugas loket melakukan pengarsipan data pembayaran B. Pasien Umum 1. Pasien/ keluarga memberikan kertas rincian Tindakan dari IGD ke petugas loket pembayaran 2. Petugas loket melakukan pembilingan sesuai rincian Tindakan 3. Petugas mencetak kwitansi pembayaran ke pasien/ keluarga 4. Petugas menerima pembayaran Uang Tunai dari pasien/keluarga 5. Petugas menginput pembayaran sesuai kwitansi pembayaran 6. Petugas melakukan penyetoran ke pos Payment Bank NTT pada besok harinya. 7. Petugas Loket menerima Kwitasnsi Pembayaran dari petugas Bank 8. Petugas loket melakukan pengarsipan data pembayaran

Maksimal 15-30 menit


Umum : Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong

 

JKN : Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Loket Pembayaran

3.    Website :

Facebook : Uptd Rsud Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pembayaran IGD"