No. SK: 64.1
1 Hari
Keterangan :
a. Tarif BPHTB 5%
b. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak
c.Jika NPOP untuk jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukkan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pembelian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) digunakan NJOP PBB.
d. NPOPTKP ditetapkan sebesar 60 Juta.
e. NPOPTKP untuk Waris/Hibah Wasiat sebesar 300 Juta.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Telpon : (0561) 732509 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan
Daerah Ruang Pelayanan
Tatap Muka : Informasi & Pengaduan
Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id
E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store