Pelayanan Penerimaan Tamu.

No. SK: 522/736/KPHP/DM-I/2020

  1. Mengisi buku agenda tamu.
  2. Pengecekan kartu identitas tamu.

  1. Petugas keamanan (Pamdal) menyapa tamu dan menanyakan maksud dan tujuannya.
  2. Petugas keamanan (Pamdal) melakukan pencatatan pada agenda tamu terkait identitas dan keperluan tamu.
  3. Petugas keamanan (Pamdal) mempersilahkan tamu untuk menunggu diruang tamu (ruang pelayanan).
  4. Petugas keamanan (Pamdal) menginformasikan kepada pegawai UPTD KPHP Damai yang akan ditemui tentang identitas tamu serta keperluannya.
  5. Pegawai UPTD KPHP Damai menemui tamu diruangan tamu (ruang pelayanan) atau langsung bertemu diruang kerja yang bersangkutan (sesuai persetujuan pegawai yang akan ditemui).
  6. Petugas keamanan (Pamdal) mempersilahkan tamu kembali pulang bilamana urusan sudah selesai dan mencatat waktu terakhir kunjungan tamu pada buku agenda tamu.

Disesuaikan dengan keperluan.

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Tamu

Email : uptdkphpdamai@gmail.com
Kantor : UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi UPTD KPHP Damai Sub Bagian Tata Usaha, Jl. Ahmad
Yani RT 11 Melak, Kutai Barat Kode Pos 75765

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdkphpdamai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu."