Layanan Data Statistik Sektoral

  1. Surat Permohonan Permintaan Data Statistik Sektoral

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan permintaan data statistik sektoral melalui srikandi
  2. Kepala Dinas Menerima surat tentang permintaan data yang telah didisposisikan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang menindaklanjuti surat permintaan data yang telah didisposisikan oleh Kadis dan didisposisikan kepada Pengendali Teknis Kegiatan
  4. Pengendali Teknis Kegiatan menyediakan data statistik sektoral sesuai dengan permintaan dan menyerahkan kepada Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang Menerima dan memeriksa data statistik sektoral jika data sudah sesuai diserahkan kepada atasan jika tidak sesuai dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi
  6. Pengendali Teknis Menerima data statistik sektoral yang telah diperiksa oleh pimpinan dan menyerahkan data kepada SKPD melalui srikandi
  7. Pemohon menerima data statistik sektoral yang sesuai dengan permintaan

2 sampai dengan 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Statistik Sektoral

-  Datang langsung

- Telepon (0321) 879913

- Fax (0321) 879913

- Email: kominfo@jombangkab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data Statistik Sektoral"