No. SK: 64.1
1 Hari
Keterangan :
a. Tarif Pajak Sarang Burung Walet 10%
b. Dasar pengenaan pajak sarang burung wallet adalah nilai jual sarang burung walet.
c.Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Telpon : (0561) 732509 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan
Daerah Ruang Pelayanan
Tatap Muka : Informasi & Pengaduan
Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id
E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store