Pelayanan pembayaran pajak sarang burung walet tahun berjalan

No. SK: 64.1

  1. Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD)
  2. Lampiran SPTPD.

1 Hari

Keterangan :

a.   Tarif Pajak Sarang Burung Walet 10%

b.   Dasar pengenaan pajak sarang burung wallet adalah nilai jual sarang burung walet.

c.Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Telpon : (0561) 732509 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan

 Daerah Ruang Pelayanan

 Tatap Muka : Informasi & Pengaduan 

 Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id 

 E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eponti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembayaran pajak sarang burung walet tahun berjalan"