Pelayanan Akta Pengangkatan Anak

  1. Surat Pengantar Kepala desa/Kelurahan
  2. keputusan/Penetapan Pengadilan negeri tentang pengangkatan anak yang telah mempunyai kekuatan hukum
  3. Akta Kelahiran Anak Tersebut
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan yang telah dilegalisir
  5. Fotocopy Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan / Akta Nikah Orang Tua Angkat dan Membawa Aslinnya
  6. Bagi WNA Melampirkan dokument imigrasi paspor dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

  1. Penduduk mengisi formulir pengesahan anak dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi database kependudukan
  3. Petugas melakukan pencatatan pada buku register pengangkatan anak dan penduduk menandatangani register
  4. Petugas melakukan entry dan cetak Akta Pengangkatan Anak
  5. Petugas menyerahkan akta pengangkatan Anak Ke Penduduk

Proses Pembuatan Akta pengangkatan Membutuhkan Jangka Waktu satu hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan di verifikasi.

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

Pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur masyarakat seperti warga, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, aparat pemerintah, konsultan, wartawan, dan sebagainya. Pengaduan dan permasalahan terkait pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Dokumen Adminduk dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaduan berikut:

  • Pengaduan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan melalui Konsultasi atau 4 mata maupun tatap mata, SMS, Media Sosial, dan seba
  • gainya

  • Pengaduan secara langsung dapat disampaikan Oleh Petugas pengaduan Layanan kepada Perorangan atau Individu maupun masyarakat.

Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui:

  • Buku/formulir pengaduan;
  • Telepon;
  • Website;
  • Kotak pengaduan, SMS, internet (e-mail), pos (termasuk alamat kotak pos);
  • Tim Pelaksana Kegiatan PISEW, konsultan, pelaku Kegiatan, LSM, DPRD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Berita media massa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pengangkatan Anak"