No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024
Pemeriksaan Kimia Klinik : ≤ 140
2.Pemeriksaan Urine : ≤ 60
3.Pemeriksaan Darah Rutin : ≤ 60
4.Pemriksaan Faeses : ≤ 60
5.Pemeriksaan Narkoba ; ≤ 60
6.Pemeriksaan Bakteriologi : ≤ 140
7.Pemeriksaan Elektrolit : ≤140
8.Pemeriksaan Serologi : ≤ 140
9.Pemeriksaan Hemostasis : ≤ 60
10.Pemeriksaan Imunologi : ≤140
Umum: Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur No.79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong
JKN: Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan KesehatanPemeriksaan Laboratorium Klinik : Kimia Darah,Urine,Faeses,Darah Rutin,Narkoba,Bateriologi,Elektrolit,Serolgi,Hemostasis,Imunologi
1. Kotak saran
2. Aplikasi QR Barcode
3. Website :
Media social resmi RSUD Borong
Instagram : @rsudborong
Facebook : Uptd Rsud Borong
4. Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan RSUD Borong
** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store