No. SK: 64.1
1 Hari
Keterangan :
a. Tarif PPJ 9%
d. NJTL dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWH/Variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
e.NJTL dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Telpon : (0561) 732509
Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Ruang Pelayana
n Tatap Muka : Informasi & Pengaduan
Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id
E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store