Pelayanan NICU

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  • Umum
    1. - Surat Perintah Rawat Neonatus
    2. - Dokumen Rekam Medis
  • JKN
    1. - Surat Egibilitas Peserta (SEP)
    2. - Surat Perintah Rawat Neonatus
    3. - Dokumen Rekam Medis

  1. 1. Dokter melakukan pemeriksanaan dan membuat perintah rawat neonates 2. Petugas mengantar pasien ke ruang neonatus 3. Petugas ruang neonatus serah terima pasien dan orientasi ruangan 4. Suhan medis dan keperawatan selama perawatan 5. Penyelesaian administrasi dikasir 6. Pasien pindah ruangan eawat/pulang/rujuk

Maksimal 3 (tiga) hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan

1.    Pasien Umum:

Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur No.79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong

2.    Pasien BPJS:

Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rawat Neonatus

1.    Kotak saran

2.    Aplikasi QR Barcode

3.    Website :

4.    Media social resmi RSUD Borong

Facebook : Uptd Rsud Borong

5.    Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan RSUD Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan NICU"