Pelayanan pembayaran pajak hiburan tahun berjalan

No. SK: 64.1

  1. Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD).
  2. Lampiran SPTPD.

1 Hari

Keterangan :

a.    Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

b.    Tarif :

1.     Untuk jenis tontonan film dan sejenisnya 10%

2.     Untuk jenis pagelaran kesenian, musik, tari, busana dan sejenisnya 20%.

3.     Untuk jenis kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 20%

4.     Untuk jenis pameran dan sejenisnya 10%

5.     Untuk jenis diskotik, club malam dan sejenisnya 35%

6.     Untuk jenis karaoke dan sejenisnya 30%

7.     Untuk jenis sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya 20%

8.     Untuk jenis permainan bilyar, golf, bowling dan sejenisnya 20%

9.     Untuk jenis pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenisnya 20%

10.   Untuk jenis permainan ketangkasan keluarga dan sejenisnya 15%

11.   Untuk jenis permainan ketangkasan amusement dan sejenisnya 75%.

12.   Untuk jenis panti pijat, mandi uap/spa dan sejenisnya 35%

13.   Untuk jenis pusat kebugaran (fitness centre) dan sejenisnya 20%.

14.   Untuk jenis pijat refleksi dan sejenisnya 10%

15.   Untuk jenis pertandingan pertunjukan olahraga dan sejenisnya yang mencakup tempat olahraga yang dilengkapi fasilitas hiburan 20%

       16. Khusus hiburan pertunjukan kesenian rakyat (tradisional) 10%

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

Telpon : (0561) 732509 

 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Ruang Pelayanan

 Tatap Muka : Informasi & Pengaduan 

 Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id 

 E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eponti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembayaran pajak hiburan tahun berjalan"