Hiperbarik Oksigen Terapi

  • Persayaratan Pelayanan Terapi Hiperbarik
    1. Terdaftar sebagai pasien RSUD Kepulauan Seribu (IGD /Poliklinik/Rawat Inap)
    2. Tersedia rujukan internal untuk terapi hiperbarik dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
    3. Tersedia hasil pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium, Rontgen, EKG sesuai indikasi medis yang diperlukan
    4. Tidak diperbolehkan membawa logam, handphone, jam, pemantik api, dan lain-lain yang dapat memicu ledakan/kebakaran

  • Pasien Umum dan Pasien BPJS Kesehatan
    1. Mendaftar berobat ke loket pendaftaran (jika kondisi gawat darurat langsung ke IGD)
    2. Mendapatkan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter
    3. Pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium, Rontgen, EKG sesuai indikasi medis yang diperlukan
    4. Mendapatkan rujukan internal kepada Dokter Spesialis Kelautan untuk pertimbangan mendapatkan terapi Hiperbarik
    5. Dokter Spesialis Kelautan melakukan asesmen dan memberikan keputusan apabila pasien dapat diberikan terapi Hiperbarik, sekaligus dilakukan persetujuan tindakan (informed concern)
    6. Jika pasein dapat dilakukan terapi Hiperbarik, dan bersedia, maka pasien menyelesaikan administrasi ke kasir
    7. Pasien melakukan pergantian baju yang sudah disediakan petugas hiperabrik, dan tidak diperbolehkan membawa/mengenakan barang-atau alat yang bisa menimbulkan barotrauma, kebakaran dan ledakan, seperti: Handphone, Jam, Perhiasan, kontak lensa, alat bantu dengar dan lain-lain.
    8. Dilakukan tindakan medis pemberian terapi obat (bila perlu) dan oksigen sesuai keluhan dan diagnosa pasien
    9. Terapi oksigen yang diberikan sesuai dengan intruksi Dokter Spesialis Kelautan
    10. Selama proses terapi pasien didampingi oleh petugas dan kondisi pasien terus dipantau selama mengikuti terapi oksigen hiperbarik
    11. Setelah selesai terapi oksigen/post terapi hiperbarik, pasien dikaji ulang oleh dokter untuk evaluasi kondisi pasien setelah dilakukan terapi, sekaligus menindaklanjuti apakah pasien pulang/ dirawat/ rujuk.
    12. Dokter meresepkan obat jika pasien Boleh Pulang dan jika pasien Dirawat Dikonsultasikan ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam (bila diperlukan)
    13. Pengambilan obat
    14. Penyelesaian administrasi di Kasir

  • Elektif / terencana (dilakukan secara terjadwal dengan persiapan yang baik dan dilakukan dalam kondisi pasien stabil): Senin s.d Sabtu jam  08.00 – 20.00 WIB
  • Cito / Segera (Kondisi Gawat darurat) : 7x24 jam

Pasien Umum:

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Pasien BPJS Kesehatan:

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Hiperbarik Oksigen Terapi

1.     Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.     Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.     Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.     Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.     Media Sosial :

a)     Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)     X : rsud_seribu

c)     Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hiperbarik Oksigen Terapi"