Pelayanan Unit Kamar Bersalin

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  • Umum
    1. KTP/Kartu Keluarga
    2. Kartu berobat (untuk pasien lama)
  • JKN
    1. KTP/Kartu Keluarga
    2. Kartu berobat (untuk pasien lama)
    3. Surat Rujukan dari Fasyankes

  1. 1. Pasien bersama pengantar / penanggung jawab datang ke ruangan IGD VK 2. Penanggung Jawab Pasien melakukan pendaftaran gawat darurat 3. Pasien menunggu di ruangan screening / ruang bersalin 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga UGD 5. Dilakukan tindakan medis dan therapy sesuai keluhan 6. Dilakukan pemeriksaaan penunjang ( Laboratorium ) 7. Pemberian Resep obat 8. Pasien dikonsulkan kepada dokter DPJP 9. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan kedalam form Rekam Medik dan kedalam register kunjungan 10. Tindak Lanjut dari hasil pemeriksaan / konsultasi ? Pasien Boleh Pulang ? Pasien pindah keruang perawatan ? Pasien di rujuk ke fasilitas yang memadai 11. Pasien menyelesaikan administrasi di loket

24 jam sesai lama proses persalianan

Umum: Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur No.79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong

JKN: Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan K

esehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Persalinan dan Kegawatdaruratan Maternal

1.    Kotak Saran

2.    Pengaduan lewat aplikasi QR Barcode

Petugas pelayanan informasi dan penanganan pengaduan RSUD Borong: ** Aryni Trismanya,SKM ( 082236043834 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Kamar Bersalin"