Pelayanan Porporasi Bon/Bill/Tiket/Karcis Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

No. SK: 64.1

  1. Surat Permohonan Porporasi.
  2. Bon Bill/Tiket/Karcis yang akan diporporasi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara dan Porporasi Bon bill/ Tiket/Karcis.

Telpon : (0561) 732509 

 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Ruang Pelayanan 

 Tatap Muka : Informasi & Pengaduan 

 Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id

 E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Porporasi Bon/Bill/Tiket/Karcis Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan"