Pelayanan ICU

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  1. Surat perintah rawat inap dari dokter Rawat Inap, Rawat Jalan atau Intalasi Gawat Darurat

  1. A. Persiapan 1. Pertugas menyiapkan peralatan : a. Tempat tidur b. Bed Side Monitor c. Ventilator d. Rekam Medik ICU e. Buku register ICU dan komputer Billing System f. Balpoint tinta hitam 2.Petugas siap menerima pasien baru B. Langkah Kerja 1. Dokter jaga memeriksa pasien dan menentukan indikasi/tidak indikasi masuk setelah melaporkan keadaan ke dokter penanggungjawab ICU 2. Jika indikasi masuk ICU, perawat ruangan yang akan mengirim pasien memberitahu terlebih dahulu ke ICU bahwa akan ada pasien masuk dan dokter penangggungjawab ICU memberikan persetujuan 3. Menyiapkan bed pasien dan peralatan yang dibutuhkan, dilengkapi dengan lembar monitor harian pasien . 4. Perawat ICU menerima pasien, timbang terima beserta catatan medik lengkap dengan perawat pengirim . 5. Perawat melakukan pengkajian dan mengisi status pasien ICU serta menentukan rencana perawatan 6. Melaporkan keadaan pasien hasil pengkajian kepada dokter yang merawat serta dokter penanggung jawab ICU 7. Perawat menjalankan instruksi dokter sesuai hasil konsultasi. 8. Perawat menjelaskan tentang semua aturan dan tata tertib di ruang icu. 9. Dokter yang merawat pasien atau dokter penanggungjawab icu wajib menjelaskan kepada pasien atau keluaraga pasien tentang keadaan pasien, prognosis, dan segala kemungkinan yang akan terjadi. 10. Memasukan atau pasien catatan register pasien 11. Mengadakan komunikasi dengan keluarga pasien minimal sehari sekali (pada waktu kunjungan keluarga). 12. Kolaborasi dengan unit terkait (Gizi) 13. Meregistrasi pasien di buku register dan menginput di Billing System

sesuai dengan masa pemulihan pasien dan tingkat kegawatan pasien

Umum: Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur No.79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong

JKN: Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

Perawatan Pasien ICU

1.    Kotak saran

2.    Aplikasi QR Barcode

3.    Website :

4.    Media social resmi RSUD Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"