Pelayanan Rawat Inap

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  • Umum
    1. Surat Perintah Rawat Inap
    2. Dokumen Rekam Medik
  • JKN
    1. Surat Perintah Rawat Inap
    2. Surat Elegabilitas Peserta (SEP)
    3. Dokumen Rekam Medis

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Petugas Mengantar Pasien Ke Ruangan Rawat Inap 3. Petugas Rawat Inap Serah Terima Pasien dan Orientasi Ruangan 4. Asuhan Medis dan Keperawatan Selama Perawatan 5. Perencanaan Pasien Pulang 6. Penyelesaian Administrasi di kasir 7. Pasien pulang/dirujuk.

Waktu sampai di ruangan rawat inap 1 jam

waktu penyelesaian sesuai dengan lama masa pemulihanpasien 

1.    Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor.06 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Tarif Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Borong

2.    JKN :

Peraturan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

1.    Kotak saran

2.    Aplikasi QR Barcode

3.    Website :

4.    Media social resmi RSUD Borong

Instagram : @rsudborong

Facebook : Uptd Rsud Borong

5.    Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan RSUD Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"