Pelayanan rawat jalan

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  • Umum
    1. Bukti pembayaran pendaftaran
    2. Dokumen Rekam Medik
  • JKN
    1. Surat Elegabilitas Peserta (SEP)
    2. Dokumen Rekam Medis

  1. 1. Pasien menunggu panggilan di depan poliklinik yang dituju 2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian online 3. Pasien di periksa oleh perawat 4. Pasien di periksa oleh dokter,diberikan KIE, dilakukan pemeriksaan penunjang dan diberi tindakan khusus sesuai kebutuhan atau kondisi pasien 5. Dokter memberikan terapi yang dituliskan dalam resep obat 6. Pasien menyelesaikan administrasi di loket pembayaran 7. Pasien mengambil obat di instalasi Farmasi 8. Pasien pulang/dirujuk/dirawat

1-3 jam dalam waktu hari kerja 

waktu buka pelayanan pukul 08.00 - 14.00 Wita

1.    Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor.06 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Tarif Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Borong

 

2.    JKN :

Peraturan Kesehatan

Klinik Spesialis dan Klinik Non Spesialis

1.    Kotak saran

2.    Aplikasi QR Barcode

3.    Website :

4.    Media social resmi RSUD Borong

Instagram : @rsudborong

Facebook : Uptd Rsud Borong

5.    Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan RSUD Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat jalan "