Pelayanan pembuatan PBB-P2 baru,pecah,gabung,salinan dan mutasi

No. SK: 64.1

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah
  2. Fotocopy Surat Pernyataan Tanah : Tanah sudah ada bangunan/Tanah kosong harus di legalisir Lurah dan masa berlakunya maksimal 2 tahun, jika lebih dari 2 tahun harus diregister ulang.
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Foto objek pajak
  5. Sketsa Objek pajak
  6. Mengisi SPOP dan LSPOP
  7. SPPT PBB (untuk pecah/gabung/mutasi NOP)
  8. Fotocopy SPPT PBB pembanding (untuk objek pajak baru)

PBB Pecah dan Mutasi = 2 hari kerja

PBB Gabungan = 4 hari kerja

PBB Salinan = 1jam

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

Telpon : (0561) 732509 

 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Ruang Pelayanan 

 Tatap Muka : Informasi & Pengaduan

 Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id 

 E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Ponti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan PBB-P2 baru,pecah,gabung,salinan dan mutasi"