Kamar Bersalin

No. SK: 017

  • Pasien umum / BPJS kesehatan
    1. Telah mendaftar di poliklinik/ IGD

  • Pasien Umum dan BPJS Kesehatan
    1. Pasien atau keluarga telah melakukan registrasi di pendaftaran Poliklinik atau IGD
    2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Poliklinik / IGD disertai pemeriksaan penunjang
    3. Pasien atau keluarga mengisi formulir general consent
    4. Pasien diantarkan oleh petugas Kesehatan ke kamar bersalin
    5. Pasien dilakukan pemeriksaan ulang di kamar bersalin
    6. Dilakukan proses persalinan normal
    7. Jika ada indikasi, pasien dirujuk ke kamar operasi / RS Rujukan
    8. Setelah tindakan dilakukan, keluarga pasien mengurus administrasi pendaftaran rawat inap / tindakan kamar operasi / rujukan
    9. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap / kamar operasi / RS Rujukan

Dari pasien datang sampai dengan dilakukan pemeriksaan dibutuhkan waktu < 30>

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 

Pasien BPJS Kesehatan :

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

pelayanan kamar bersalin

1.     Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.     Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.     Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.     Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.     Media Sosial :

a)     Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)     X : rsud_seribu

c)     Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin"