Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  • Umum
    1. KTP/Kartu Keluarga
    2. Kartu berobat (untuk pasien lama)
  • JKN
    1. KTP/Kartu Keluarga
    2. Kartu berobat (untuk pasien lama)
    3. Surat Rujukan dari Fasyankes
    4. Surat Pengantar Rawat Inap

  1. 1. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap 2. Menerima Penjelasan dari Admission 3. Menandatangani General Consent 4. Berkas Rekam Medis diantar ke IGD/Rawat Inap

Kurang dari 15 menit

Umum: Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur No.79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong

JKN: Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pendaftaran rawat inap

1.    Kotak saran

2.    Aplikasi QR Barcode

3.    Website :

4.    Media social resmi RSUD Borong

Facebook : Uptd Rsud Borong

5.    Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan RSUD Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap"