Pelayanan Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Hutan

No. SK: 000..8.3.2/3053/KPHP/BGL-I/2023

  1. Membawa surat permohonan dari pemegang izin atau surat laporan dari masyarakat dalam wilayah kerja UPTD KPHP Bengalon

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPH untuk dapat difasilitasi Bantuan tenaga Perlindungan dan Pengamanan Hutan.
  2. Surat permohonan akan di proses dan di disposisikan kepada pimpinan
  3. KPHP akan membentuk tim bantuan tenaga Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Hutan
  4. KPHP Bengalon dan pemohon melakukan pertemuan untuk membicarakan kondisi terkini, strategi patroli, jumlah personil yang diperlukan serta peralatan yang akan dibawa oleh tim
  5. Tim melaksanakan patroli gabungan bersama pemohon dan membuat laporan hasil patroli gabungan dan berita acara hasil patroli perlindungan dan pengamanan hutan

Sesuai jadwal yang diatur oleh pemohon

Tidak dipungut biaya

Berita ACara Hasil Patroli Gabungan Pengamanan Hutan

Datang langsung dan melalui SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Hutan"