Pelayanan Pemeriksaan MTBS

No. SK: III-SK-UKP-23/JAN/311.18/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas menyiapkan Bagan dan Formulir
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur pemeriksaan MTBS
  5. Petugas menentukan klasifikasi
  6. Petugas memberiksan tindakan/pengobatan sesuai klasifikasi

30 Menit

1. Pasien Umum

A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati

Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan

Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah

Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun

2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden

Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82

Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati

Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana

Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin

Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin

Pemerintah Kabupaten Jember 

Pelayanan MTBS

1. SMS/WA : 082132812877

2. Telepon : (0331) 521169

3. Instagram: PuskesmassiloI

4. Facebook: Puskesmas Silo 1

5. Email : pkmsilo1@gmail.com 

6. Website: http//sites.google.com/view/uptd-puskesmas-silo-1

7. Youtube : Puskesmas Silo1

8. Secara tertulis : kotak saran

9. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Silo I 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan MTBS"